Indonesia melaksanakan program transmigrasi sejak tahun 1956. Dalam 63 tahun ini, program tersebut berhasil menciptakan lebih dari 1.336 desa definitif di luar Pulau Jawa, 35 kecamatan, 104 kabupaten, dan bahkan dua ibukota provinsi. Untuk mempercepat kemajuan pembangunan, pemerintah mengembangkan kawasan itu sebagai Kawasan Terpadu Mandiri.
Kawasan pertanian yang sepi dengan rumah penduduk yang jarang adalah gambaran area transmigrasi pada 20 atau 30 tahun lalu. Seiring waktu, apa yang dulu disebut sebagai daerah trasmigrasi kini telah berubah menjadi kota-kota, baik kecil maupun besar. Pemerintah bahkan tahun ini telah menetapkan 22 kawasan sebagai Kawasan Terpadu Mandiri (KTM).
Menurut M. Nurdin, Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pemerintah menetapkan standar tertentu untuk menentukan KTM.
“Kawasan mandiri itu berkembang. Artinya dari segi infrastruktur ada banyak. Jalan, listrik, air, kebutuhannya terpenuhi. Dari segi ekonomi, diukur pendapatan perkapita-nya, kemudian angka penganggurannya berkurang. Dari sisi sosial, angka harapan hidup tinggi. Rasio anak sekolah, bagus. Angka-angka itu indikator dari kita, dalam aspek sosial, ekonomi, dan fisik. Ada indeks yang kita pakai untuk menyatakan bahwa kota itu mandiri,” kata Nurdin.
Konsep Pengembangan Kawasan
Tidak seperti di era Orde Baru, sewaktu transmigrasi dijalankan dengan membuka wilayah baru, konsep saat ini telah berubah. Menurut Nurdin, daerah tujuan transmigrasi ditentukan dengan pendekatan pengembangan kawasan. Di wilayah-wilayah tertentu yang mengalami kekurangan, dilakukan analisa, kemudian diterapkan program yang tepat. Tujuannya bukan menciptakan wilayah baru, tetapi meningkatkan skala ekonomi.
Dirjen PKTrans, M Nurdin. (Foto: Kemendes PDTT)
Namun, bukan berarti tidak ada pembukaan kawasan baru. Nurdin memastikan, konsep awal program transmigrasi itu tetap dijalan tetapi tidak lagi besar. Di era Orde Baru, dalam satu tahun pemindahan penduduk melalui program ini bisa mencapai 100 ribu kepala keluarga dalam satu tahun. Kali ini, angka yang ditargetkan jauh di bawahnya. Pemerintah juga lebih hati-hati dalam menentukan daerah tujuan transmigrasi dengan memperhatikan integrasi sosial.
Kemendes PDTT saat ini sedang melaksanakan program revitalisasi kawasan transmigrasi. Program ini dijalankan bekerja sama dengan banyak kampus perguruan tinggi, baik di Jawa maupun di daerah tujuan transmigrasi. Tujuannya adalah menata kembali kawasan, dari banyak sisi.
Data Kemendes PDTT mencatat, saat ini telah ada 619 kawasan transmigrasi dan 48 kawasan dalam program revitalisasi. Di dalam luas kawasan mencapai lebih dari 4,4 juta hektar, ada 4,2 juta transmigran. Lahan produktif di kawasan transmigrasi mencakup 1.001.070 hektar sawah, 310.332 hektar lahan jagung, 1.144.080 perkebunan sawit, dan 429.030 hektar perkebunan karet. Jika dijumlahkan, pendapatan penduduk di kawasan transmigrasi ini mencapai Rp 17 triliun per tahun. [ns/ab]